Faktor yang Bisa Jadi Pembeda di Kasus Warga Tewaskan Begal di NTB

Faktor yang Bisa Jadi Pembeda di Kasus Warga Tewaskan Begal di NTB

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 11:09 WIB
Reza Indragiri Amriel
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), MA alias AS, menjadi tersangka kasus pembunuhan karena menghilangkan nyawa pelaku begal. Seberapa tinggi peluang hakim akan menghukum pelaku pembunuhan yang juga menjadi korban begal ini?

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan sejumlah parameter yang bisa dipertimbangkan hakim, apakah korban begal ini layak dihukum atau tidak. Semakin banyak unsur parameter yang terpenuhi, maka semakin diterima klaim pembelaan diri yang dilakukan oleh korban begal.

Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim. Di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal: terpenuhi.
2. Tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan: terpenuhi.
3. Perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa senjata tajam (sajam)? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?

"Kalau ketiganya terpenuhi, maka hitung-hitungan di atas kertas, klaim pembelaan diri akan diterima hakim," ujar Reza kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

ADVERTISEMENT

Reza menjelaskan, pada dasarnya korban begal di NTB memang bersalah karena membunuh pelaku begal. Namun, hakim bisa saja memaklumi alasan kenapa korban terpaksa membunuh pelaku begal.

"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," tuturnya.

Reza mengungkit peristiwa pada 2018 lalu, di mana Kapolres Metro Bekasi Kota yang saat itu menjabat, Kombes Indarto, justru memberi penghargaan kepada warga yang melumpuhkan pelaku begal.

"Sekitar empat tahun lalu, Kapolres Metro Bekasi Kota malah pernah kasih penghargaan kepada warga yang berhasil melumpuhkan begal," ucap Reza.

"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," imbuhnya.

Sebelumnya, korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir detikBali, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, yang merupakan begal. Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Meskipun tersangka melakukannya karena upaya membela diri, menurut polisi, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.

"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan," kata Hari Brata pada detikBali Selasa (12/4).

Meski MA telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan," tegasnya.

(drg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads