Bamsoet soal Perpanjangan Presiden: Belanda Masih Jauh

Bamsoet soal Perpanjangan Presiden: Belanda Masih Jauh

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 23:17 WIB
Ketua MPR Bamsoet
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan sampai saat ini belum ada usulan resmi soal amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang jabatan presiden. Bamsoet tidak mau berspekulasi karena masih wacana.

"Itu (amandemen) harus dilakukan sesuai dengan tindakan konstitusi kita, harus didukung oleh sepertiga usulan (anggota MPR). Sampai saat ini, belum ada satu partai atau anggota DPD yang inisiasi untuk lakukan amandemen," kata Bamsoet dalam acara Adu Perspektif detikcom x Total Politik, Rabu(19/4/2022).

"Menurut saya, Belanda masih jauh, ini masih wacana diskusi publik, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menyebut tidak mudah untuk mengamandemen UUD. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya UUD diubah.

"Setidak-tidaknya usulan dari sepertiga, dan ini usulan jelas, pasal mana yang diubah, ayat yang ditambah, harus ada kajian akademis," kata Bamsoet.

ADVERTISEMENT

"Ketika usulan satu pertiga disetujui, harus digelar paripurna, kuorum dua pertiga. Satu partai, PDIP tidak hadir, tidak kuorum, dan tidak dilakukan," ucapnya.

Kemudian, soal penundaan pemilu, Bamsoet menjawab KPU sanggup melaksanakan pemilu serentak 14 Februari 2024.

"Penundaan pemilu (terjadi jika) KPU nyatakan tidak sanggup. Nah, ini KPU nyatakan saggup, apa lagi yang perlu dikhawtirkan," katanya.

Perkembangan Amandemen untuk PPHN

Bamsoet menyampaikan perkembangan rencana amandemen UUD untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Bamsoet menyebut, tim kajian sudah menyelesaikan kerjanya dan hasil kajiannya akan dibahas.

"Harusnya April (selesai) kajian, dan kita kirim kepada partai politik. Kemarin, kepala kajian merekomendasikan, PPHN melalui UU, tidak Tap MPR," katanya.

Namun hal tersebut belum final. Perlu ada pembahasan lanjutan di tingkat pimpinan MPR.

"Itu keputusan di tingkat kajian, nanti diambil di tingkat pimpinan untuk keputusan," ujarnya.

Seperti diketahui, MPR mendorong adanya amandemen undang-undang untuk memasukkan haluan negara. Bamsoet menyebut, amandemen yang didorong tidak menyentuh soal periode presiden.

"Kami di MPR mendorong amandemen hanya terbatas di dua ayat saja, di dua pasal, atau ayat di pasal dua. Satu di pasal 23, untuk hadirkan kembali GBHN atau haluan negara," katanya.

(aik/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads