Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mendakwa tiga orang dalam kasus dugaan pembakaran posko Pemuda Pancasila di Depok, Jawa Barat. Ketiganya adalah Azis Pramudya alias Azis bin Sain (20), Munadih alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Ambon (21)
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain," ujar jaksa Alfa Dera dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Ketiganya mempunyai peran dalam kasus pembakaran dua posko Pemuda Pancasila di Kampung Pulo, Kelurahan Grogol, dan posko di Jalan Pendowo RT 05 RW 09, Kelurahan Limo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis Pramudya dan Munadih pada Minggu (26/12), sekitar pukul 04.00 WIB, awalnya terpancing emosi karena selisih paham dengan kelompok organisasi Pemuda Pancasila. Dalam pengaruh minuman keras, mereka kemudian menceritakan kejadian tersebut ke Borneo.
"Azis bersama Munadih dan Rafi alias Belo (belum tertangkap) serta saksi Borneo alias Ambon sepakat melakukan pencarian terhadap kelompok organisasi Pemuda Pancasila dengan cara menggunakan sepeda motor," tutur Alfa.
Keempat terduga pelaku melakukan perusakan papan pos, menarik karpet yang ada di posko ke bara api yang dinyalakan DPO (daftar pencarian orang) Rafi alias Belo.
Borneo kemudian kembali ke tempat kerja, sedangkan tiga lainnya menuju Pos Pemuda di Jalan Pendowo Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.
"Saat kondisi api sudah membesar ketiganya meninggalkan lokasi kejadian," sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga orang didakwa dengan tindak pidana Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga video 'Pos Polisi Pejompongan Dibakar Pakai Bom Molotov, Motif Pelaku Didalami':