Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) menyegel wisma yang menjadi tempat prostitusi anak. Penginapan itu terkuak jadi tempat prostitusi setelah digerebek Polda Metro Jaya.
"Itu kan sudah disegel, tuh, pokoknya kalau mau buka, ya, harus izin lagi," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, seperti dilansir Antara, Rabu (13/4/2022).
Tamo mengatakan wisma tersebut belum boleh dibuka selama pihak wisma belum mengurus surat izin untuk kembali beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP akan mengawasi ketat untuk mengantisipasi tempat tersebut beroperasi secara ilegal. Dia mengancam akan memberi sanksi lebih berat jika pihak wisma kembali melakukan tindakan ilegal.
"Tapi kalau, misalnya, nanti curi-curi untuk beroperasi, seumpamanya malam, kita akan tutup," kata Tamo.
Prostitusi Anak Dibongkar Polisi
Sebelumnya diberitakan, Subdit Renakta Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang muncikari kini telah ditetapkan tersangka.
"Inisialnya SS yang kita majukan (tersangka). Dia joki (atau muncikari) anak yang di bawah umur," kata Kanit 4 Subdit Renakta Kompol Dedi saat dihubungi, Kamis (7/4).
Total ada 22 orang yang ditangkap polisi dalam penggerebekan pada Selasa (5/4) dini hari. Sembilan orang di antaranya masih berusia di bawah umur.
Muncikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
(jbr/aik)