Sebuah penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi 'sarang' prostitusi 'open BO'. Puluhan wanita yang diduga prostitusi, termasuk muncikari digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (5/4) dini hari lalu. Dari 22 wanita yang diamankan, 9 di antaranya masih remaja yang dikoordinir oleh muncikari ABG.
Sementara belasan wanita dewasa diduga 'open BO' sendiri. Mereka kini telah dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pengawasan dan bimbingan.
ABG Muncikari Jadi Tersangka
Subdit Renakta Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Satu orang muncikari kini telah ditetapkan tersangka.
"Inisialnya SS yang kita majukan (tersangka). Dia joki (atau muncikari) anak yang di bawah umur," kata Kanit 4 Subdit Renakta Kompol Dedi saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Muncikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Polisi Akan Panggil Pemilik Penginapan
Sebuah tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek terkait kasus prostitusi online. Polisi menyebut pemilik tempat penginapan itu akan dipanggil pihak kepolisian.
"Nanti akan dimintai keterangan sebagai saksi dulu dalam minggu ini," kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).
Baca di halaman selanjutnya: Satpol PP Jakbar akan segel penginapan
Simak Video 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':