Kakak-adik berinisial F (18) dan G (24) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah perempuan berinisial UF (7) alias Dila. Korban merupakan sepupu kedua tersangka.
Tersangka G sempat mengaku menganiaya Dila karena menganggapnya sebagai bocah yang bandel. Dia menyebut korban sering mengambil uang di warungnya.
"Sudah diberi uang jajan tapi masih ambil uang di warung saya. Awalnya hanya saya ancam agar tidak mengulangi, tapi terus diulangi. Mungkin sudah Rp 500 ribu yang diambil," kata G dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo seperti dilansir detikJateng, Rabu (13/4/2022).
Secara tega, F dan G menganiaya korban, dari memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Terakhir, Dila dihukum berdiri, lalu kakinya ditendang dari belakang hingga kepalanya terbentur lantai.
G lalu mengatakan bahwa dirinya tumbuh dalam keluarga yang bermasalah. Orang tuanya pun mendidik anak-anak dengan kekerasan.
"Dulu saya sempat digitukan sama orang tua," ujarnya.
Di mana orang tua korban? Simak selengkapnya di sini.
Simak juga 'Heboh di Medsos, Polisi Pukul Sopir Truk di Jombang!':