Garuda Indonesia Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Simak Info Ini

Garuda Indonesia Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Simak Info Ini

Syena Meuthia - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 22:13 WIB
Maskapai Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Simak Info Ini (Foto: Syanti/detikcom)
Jakarta -

Garuda Indonesia terminal berapa di Bandara Soekarno-Hatta perlu diketahui oleh calon penumpang yang ingin menggunakan jasa penerbangan tersebut. Garuda Indonesia juga mempunyai aturan operasional penerbangan terkait COVID-19 yang perlu calon penumpang ketahui.

Garuda Indonesia Terminal Berapa di Bandara Soekarno Hatta?

Melansir dari situs resmi Garuda Indonesia, penerbangan domestik dan internasional berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Mengutip dari situs Bandara Soekarno Hatta mencantumkan bahwa penerbangan Garuda Indonesia dengan rute domestik berada di Konter Island E (E18 s.d E26) dan penerbangan terminal Internasional berada di Konter Island F (F01 s.d F26).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk persiapan mudik lebaran, kalian juga perlu mengetahui rute Domestik ke daerah mana saja yang disediakan oleh Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta selama bulan April 2022. Berikut ringkasannya yang diambil dari instagram resmi Garuda Indonesia:

  1. Pekanbaru
  2. Padang
  3. Medan
  4. Bandar Lampung
  5. Jambi
  6. Banda Aceh
  7. Batam
  8. Pangkal Pinang
  9. Palembang
  10. Yogyakarta
  11. Semarang
  12. Lombok
  13. Bali
  14. Banjarmasin
  15. Pontianak
  16. Manado
  17. Surabaya
  18. Makassar

Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Covid-19

Setelah mengetahui Garuda Indonesia terminal berapa di Bandara Soekarno-Hatta, ada sejumlah informasi lain yang perlu diketahui jelang mudik. Salah satunya adalah soal syarat naik pesawat.

ADVERTISEMENT

Dalam rangka mudik lebaran, pemerintah telah mengeluarkan aturan naik pesawat untuk Pelaku Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022. Aturan tersebut antara lain:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Memperlihatkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. Ketentuan anak di bawah 6 tahun:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Demikian informasi tentang Garuda Indonesia terminal berapa dan aturan naik pesawat yang bisa membantu perjalanan mudik kalian.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads