Garuda Indonesia terminal berapa di Bandara Soekarno-Hatta perlu diketahui oleh calon penumpang yang ingin menggunakan jasa penerbangan tersebut. Garuda Indonesia juga mempunyai aturan operasional penerbangan terkait COVID-19 yang perlu calon penumpang ketahui.
Garuda Indonesia Terminal Berapa di Bandara Soekarno Hatta?
Melansir dari situs resmi Garuda Indonesia, penerbangan domestik dan internasional berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Mengutip dari situs Bandara Soekarno Hatta mencantumkan bahwa penerbangan Garuda Indonesia dengan rute domestik berada di Konter Island E (E18 s.d E26) dan penerbangan terminal Internasional berada di Konter Island F (F01 s.d F26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk persiapan mudik lebaran, kalian juga perlu mengetahui rute Domestik ke daerah mana saja yang disediakan oleh Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta selama bulan April 2022. Berikut ringkasannya yang diambil dari instagram resmi Garuda Indonesia:
- Pekanbaru
- Padang
- Medan
- Bandar Lampung
- Jambi
- Banda Aceh
- Batam
- Pangkal Pinang
- Palembang
- Yogyakarta
- Semarang
- Lombok
- Bali
- Banjarmasin
- Pontianak
- Manado
- Surabaya
- Makassar
Baca juga: Kapan Cuti Lebaran 2022? Catat Tanggalnya |
Aturan Baru Naik Pesawat Terkait Covid-19
Setelah mengetahui Garuda Indonesia terminal berapa di Bandara Soekarno-Hatta, ada sejumlah informasi lain yang perlu diketahui jelang mudik. Salah satunya adalah soal syarat naik pesawat.
Dalam rangka mudik lebaran, pemerintah telah mengeluarkan aturan naik pesawat untuk Pelaku Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022. Aturan tersebut antara lain:
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Memperlihatkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - Ketentuan anak di bawah 6 tahun:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Demikian informasi tentang Garuda Indonesia terminal berapa dan aturan naik pesawat yang bisa membantu perjalanan mudik kalian.
(izt/imk)