Gerindra Hormati Renny Astuti Gugat Keppres Pemberhentian sebagai Anggota DPR

Gerindra Hormati Renny Astuti Gugat Keppres Pemberhentian sebagai Anggota DPR

Gibran Maulana - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 13:49 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman
Habiburokhman (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Renny Astuti menggugat keppres pemberhentian dirinya ke PTUN. Partai Gerindra menyebut pemberhentian Renny sudah sesuai ketentuan.

"Prinsipnya, semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, yang namanya PAW tidak hanya melibatkan Gerindra selaku partai politik, tetapi juga KPU selaku penyelenggara pemilu dan tentu saja lembaga DPR," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).

Meski demikian, Habiburokhman menghormati apa yang ditempuh Renny saat ini. "Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Renny

Dalam jumpa persnya, Renny menyebut keppres yang diterimanya tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan prosedur dan karena itu Renny mengajukan gugatan kepada PTUN. Renny menyebut kuasa hukumnya-lah yang mengajukan gugatan.

"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin 12 April. Itu lawyer saya sedang sidang juga, sidang ketiga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 19 April nanti sidang berikutnya," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jimbaran Resto Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini fisik itu tidak diserahkan pada saya, surat pemberhentian saya, jadi via WhatsApp berdasarkan WhatsApp yang dikirim ke saya itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.

Selain sedang menjalani sidang PTUN, melalui kuasa hukumnya, Renny telah menyampaikan surat kepada KPU dan Ketua DPR terkait gugatannya. Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.

Renny mengatakan gugatan tersebut dilakukan guna mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR. Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya.

"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya, saya juga sebenarnya nggak mau rame-rame seperti ini," katanya.

(gbr/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads