Diberhentikan sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Gugat ke PTUN

Diberhentikan sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Gugat ke PTUN

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 13:39 WIB
Renny Astuti (Anggi Muliawati/detikcom).
Renny Astuti (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Politikus Partai Gerindra Renny Astuti menggugat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian dirinya dari anggota DPR RI. Gugatan itu disebut Renny sudah berjalan.

"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin 12 April. Itu lawyer saya sedang sidang juga, sidang ketiga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 19 April nanti sidang berikutnya," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jimbaran Resto Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, keppres yang diterimanya tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan prosedur dan karena itu Renny mengajukan gugatan kepada PTUN. Renny menyebut kuasa hukumnya-lah yang mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini fisik itu tidak diserahkan pada saya, surat pemberhentian saya, jadi via WhatsApp berdasarkan WhatsApp yang dikirim ke saya itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.

Selain sedang menjalani sidang PTUN, melalui kuasa hukumnya Renny telah menyampaikan surat kepada KPU dan Ketua DPR terkait gugatannya. Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.

ADVERTISEMENT

"Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan Ketua DPR bahwa kita menggugat. Kemudian dari KPU kita sudah dapat surat, bahwa KPU sudah mengirim surat kembali ke Ketua DPR tentang gugatan saya," katanya.

Renny mengatakan gugatan tersebut dilakukan guna mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR. Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya dan mengaku sebenarnya tidak ingin ribut-ribut.

"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya, saya juga sebenarnya nggak mau rame-rame seperti ini," katanya.

Tanggapan Gerindra

Juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut proses pemberhentian Renny tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra menghormati hak Renny yang menempuh jalur hukum.

"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan, kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dihubungi terpisah.

(gbr/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads