Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makbullah menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Makbullah mengatakan UU baru tersebut harus ditindaklanjuti.
"Ini akan mandul jika tidak ditindaklanjuti oleh pelaksanaan hukum yang sudah ditentukan oleh UU," ujar Makbullah ketika dihubungi detikcom pada Rabu (13/4/2022).
Makbullah memberikan contoh soal UU Kebiri yang telah lama disahkan namun belum diterapkan. Menurutnya, tidak ada efek jera selama UU mengenai pelecehan seksual belum diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh kasus UU Kebiri kan sudah lama disahkan itu, tapi sampai kapan dilaksanakannya mana, sehingga kejadian-kejadian pemerkosaan, pelecehan seksual, kejadian-kejadian yang selama ini kita perkirakan tidak terjadi, malah terjadi," ucapnya.
Makbullah mengatakan, jika penegak hukum konsisten, UU TPKS bisa meminimalkan kejahatan seksual. Selain itu, menurutnya, pendidikan dan pengawasan dari keluarga juga penting untuk meminimalkan kejahatan seksual.
"Kalau memang kita konsekuen dan konsisten, pelaksanaan UU ini insyaallah bisa meminimalkan, kalau kita mau nolkan, sangat susah. Kalau menurut saya itu 99,9 persen itu faktor keluarga dan agama ya harus ditekankan dalam pendidikan keluarga, pengawasan keluarga itu penting sekali," imbuhnya.
Makbullah juga memberikan data angka kekerasan kepada anak berjumlah 202 kasus selama 2021. Sedangkan kekerasan kepada perempuan berjumlah 208 kasus.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Pantauan detikcom, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Simak Video 'Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui':