Heboh Ajaran Boleh Merokok-Seks Saat Puasa di Jatim, MUI: Mungkin Dia Bodoh

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 03:45 WIB
Heboh ajaran boleh merokok-seks saat puasa. (Video amatir warga)
Jakarta -

Seorang pria mengaku kiai di Situbondo dan mengajarkan ajaran sesat terkait boleh merokok dan berhubungan seksual saat puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaku kurang pengetahuan.

"Saya tidak yakin ajaran di Situbondo itu betul adanya atau cuma konten. Jika seandainya dia tetap bersikukuh untuk menyebarkan ajaran Islam yang salah, maka menjadi kewajiban pemerintah, Kementerian Agama dan MUI untuk memanggil dan memberi nasehat yang benar, agar tidak menyesatkan masyarakat," kata Wasekjen MUI Kiai Fakhrur Razi saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).

Fakhrur lantas menjelaskan perihal berpuasa seperti yang disepakati para ulama. Dia memastikan perihal merokok, meski tidak mengenyangkan, tetap membatalkan puasa.

"Ulama berpendapat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa, merokok meskipun tidak membuat kenyang sudah termasuk meminum secara sengaja ke dalam tenggorokan, dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhon," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyebut makan dan minum juga membatalkan puasa. Termasuk, kata dia, berhubungan badan antara suami dan istri.

"Berpuasa adalah menahan diri untuk tidak makan, minum, hubungan suami istri dan onani secara sengaja. Ini hukum yang sudah jelas berdasarkan dalil-dalil tentang puasa, disepakati semua ulama," tegasnya.

Fakhrur yang juga Ketua PBNU ini bahkan menegaskan ada hukuman sangat berat berat jika umat berhubungan badan saat tengah berpuasa. Hukumannya, menurutnya berpuasa selama 2 bulan nonstop.

"Bahkan berhubungan suami istri secara sengaja di waktu puasa mendapatkan hukuman yang sangat berat, berupa puasa dua bulan nonstop," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Puasa Bikin Awet Muda, Mitos atau Fakta?






(maa/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork