MA Tolak Kasasi 4 Warga Klaten soal Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 15:18 WIB
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Kabupaten Klaten yang tidak puas atas ganti rugi proyek tol Jogja-Solo. Warga tersebut mengajukan kasasi setelah tidak puas dengan permohonan keberatan atas nilai ganti rugi yang diputus Pengadilan Negeri Klaten.

"Per hari Senin tanggal 11 April 2022 sudah ada empat perkara tol yang turun kasasinya. Amar putusan menolak permohonan dari pemohon," jelas pejabat Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya, dikutip dari detikJateng, Selasa (12/4/2022).

Rudi merinci pemohon kasasi yang ditolak tersebut antara lain Sarimin dengan nomor No 837 K/PDT/2022 juncto No 132 Pdt/G/2021/PN Kln, Bayu Sutarno No 838 K/PDT/2022 juncto No 134/Pdt/G/2021/PN Kln, Suhardi No 835 K/PDT/2022 juncto No 122/Pdt/G/2021/PN Kln dan Siti Hibatun Zulaika No 836 K/PDT/2022 juncto No 142/Pdt/G/2021/PN Kln. Amar putusan sama menolak permohonan.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon tersebut. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000," imbuh Rudi.

Setelah putusan tersebut turun, lanjut Rudi, pengadilan akan memberitahukan putusan ke para pemohon. "Langsung kita dibuatkan pemberitahuan pada para pemohonnya. Masih ada beberapa yang belum turun kita menunggu," imbuh Rudi.

Diwawancarai terpisah, Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono, menjelaskan ada 13 bidang tanah yang pemiliknya mengajukan kasasi. Bidang tanah itu berasal dari dua desa di Kecamatan Ngawen. "Yang kasasi itu total ada 13 bidang. Dari Desa Manjungan ada 11 bidang dan Desa Pepe ada dua bidang," ungkap Sulistyono.

Simak selengkapnya di sini.




(yld/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork