Jadwal buka puasa hari ini di Jakarta sudah dapat disimak berikut ini. Informasi tersebut dirilis dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama RI.
Selama bulan Ramadan, informasi buka puasa hingga waktu imsak sudah tercatat. Umat Islam perlu mengecek waktu buka puasa agar dapat melaksanakan salah satu sunnah di bulan Ramadan, yakni menyegerakan berbuka puasa dan mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil.
Lalu bagaimana untuk jadwal buka puasa hari ini di Jakarta, Selasa 12 April 2022? Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta
- Magrib: 17.57 WIB
- Isya: 19.06 WIB
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kepulauan Seribu
- Magrib: 17.58 WIB
- Isya: 19.07 WIB
Penumpang MRT-KRL Diperbolehkan Berbuka Puasa
Penumpang moda transportasi MRT diperbolehkan untuk berbuka puasa. Dilansir Instagram resmi @mrtjakarta, ada ketentuan buka puasa yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Diizinkan meminum air mineral dan makan buah kurma
- Waktu maksimal 10 menit setelah azan magrib
- Masker dapat dibuka sementara saat berbuka puasa dan digunakan kemnali setelah selesai makan dan minum
- Tidak diperkenankan berbicara saat membuka masker
Baca juga: Kapan Cuti Lebaran 2022? Catat Tanggalnya |
Sementara itu, ketentuan berbuka puasa di moda transportasi DKI Jakarta juga berlaku bagi penumpang KRL. Petugas akan menginformasikan jika waktu berbuka puasa sudah tiba.
"KAI Commuter juga memperbolehkan para pengguna untuk membatalkan puasanya hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa saat berada di dalam perjalanan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Anne mengimbau agar penumpang tetap menjaga kebersihan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama berbuka puasa. Anne meminta supaya penumpang langsung menggunakan masker kembali usai membatalkan puasa.
"Kami imbau saat membatalkan puasa dengan minuman dan makanan ringan secukupnya," ujarnya.
Jadwal buka puasa hari ini di Jakarta sudah diketahui. Kemenag juga menerbitkan pedoman ibadah khusus di bulan Ramadan. Apa saja? Simak informasi di halaman berikut ini.
Simak Video 'Obat untuk Penyakit Hati':
Pedoman Ibadah Ramadan 1443 H
Kemenag menerbitkan pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022. Dilansir situs Kemenag RI, berikut isinya:
- Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level suatu wilayah.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.