Paripurna Setujui 3 RUU terkait Pemekaran Papua Jadi Inisiatif DPR

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 13:49 WIB
Rapat paripurna DPR Selasa (12/4/2022). (Firda/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait pemekaran Papua disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan tersebut diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Demokrat (PD).

Pengesahan itu diselenggarakan pada rapat paripurna, Selasa (12/4), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan penolakan datang dari Fraksi Demokrat.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan.

"Setuju," ujar anggota Dewan yang hadir.

Ditolak Demokrat

Pernyataan penolakan disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Marwan mengatakan pihaknya meminta RUU terkait pemekaran Papua dikembalikan penyusunannya kepada pengusul, yakni Komisi II DPR RI.

"Fraksi PD meminta rancangan undang-undang terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul," kata Marwan.

Dia berharap proses penyusunan RUU terkait pemekaran Papua dapat mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh masyarakat, terutama masyarakat Papua.

"Supaya mendapatkan masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat khususnya masyarakat Papua sehingga hakikat otonomi daerah yang menjadi cita-cita kita membangun NKRI dapat terwujud," ujarnya.

Simak Video 'Baleg DPR: Nama 3 Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah':






(fca/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork