Indonesia akan memiliki 37 provinsi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Papua.
Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah, yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Rapat pengambilan keputusan dimaksud dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Semua fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat.
1. Penamaan Sesuai Adat
Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat. Untuk nama Papua Selatan adalah Provinsi Ha Anim, Papua Tengah bernama Provinsi Meepago, dan untuk Papua Pegunungan Tengah ialah Provinsi Lapago.
Berikut ini kabupaten-kabupaten yang akan masuk wilayah 3 calon provinsi baru di Papua tersebut:
Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota: Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
Papua Tengah (Meepago), ibu kota: Timika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Nabire
Papua Pegunungan Tengah (Lapago), ibu kota: Wamena
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Simak video 'Baleg DPR: Nama 3 Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah':
Selengkapnya di halaman berikutnya.