Indonesia akan memiliki 37 provinsi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Papua.
Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah, yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Rapat pengambilan keputusan dimaksud dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Semua fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat.
1. Penamaan Sesuai Adat
Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat. Untuk nama Papua Selatan adalah Provinsi Ha Anim, Papua Tengah bernama Provinsi Meepago, dan untuk Papua Pegunungan Tengah ialah Provinsi Lapago.
Berikut ini kabupaten-kabupaten yang akan masuk wilayah 3 calon provinsi baru di Papua tersebut:
Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota: Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
Papua Tengah (Meepago), ibu kota: Timika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Nabire
Papua Pegunungan Tengah (Lapago), ibu kota: Wamena
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Simak video 'Baleg DPR: Nama 3 Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah':
Selengkapnya di halaman berikutnya.
2. Pemerataan Pembangunan di Papua
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua. Puan mengklaim pemekaran tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut pemekaran wilayah di Papua itu juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. "RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua," ucapnya.
Puan pun memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
3. Nama Masih Bisa Diubah
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan ketiga nama provinsi baru di Papua masih bisa diubah.
"Di pengajuan Komisi II DPR yang tercantum adalah RUU sesuai yang ada hari ini. Jadi RUU Papua Selatan, RUU Papua Pegunungan Tengah, dan juga RUU Papua Tengah. Jadi seperti itu, kalaupun kemudian mau diubah, itu di dalam pembahasan bisa," kata Awiek.
Baidowi menyebut nama-nama adat yang digunakan sebagai nama 3 calon provinsi tersebut merupakan rekomendasi dari Baleg. Dia mengklaim nama adat yang dipilih sudah sesuai dengan aspirasi publik dan kajian para akademisi.
Lebih lanjut, Ketua DPP PPP itu menuturkan Baleg hanya mengharmonisasi dan mensinkronisasi penyusunan RUU yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi II DPR. Sementara dia menyebut berbagai masukan terkait RUU akan diakomodasi pada tingkat pembahasan oleh DPR bersama pemerintah mendatang.