Pihak Habib Bahar Keberatan Disebut Sebarkan Hoax: Dakwaan Imajinasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 12:18 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang di PN Bandung. (Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Kuasa hukum Bahar menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung muatan politis.

"Kami penasihat hukum merasa perlu menyampaikan nota keberatan atau eksepsi ini demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam mencapai hal tersebut, maka harus ada sarana untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kesebandingan hukum," ucap tim kuasa hukum Bahar yang dipimpin Ichwan Tuankotta itu seperti dilansir detikJabar, Selasa (12/4/2022).

Eksepsi dibacakan oleh lebih dari 5 pengacara Bahar. Dalam sidang, Bahar sendiri hadir dengan berpakaian serba hitam.

Kembali ke soal eksepsi, kuasa hukum menilai sejauh ini upaya mencapai keadilan tersebut tak terlihat dari dakwaan yang disampaikan JPU. Sebab, dakwaan yang dituduhkan ke kliennya itu dibuat dengan unsur mengada-ada, bahkan bermuatan politis.

"Hal ini jelas tidak terlihat dari Surat Dakwaan Penuntut Umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ada," tutur dia.

Kuasa hukum menuturkan, usai membaca surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada pekan lalu, dia menilai banyak hal-hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork