Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau Ibadah di Rumah

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau Ibadah di Rumah

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 04:15 WIB
ilustrasi ppkm
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali. Warga yang berada di daerah PPKM level 3 diimbau untuk tetap beribadah di rumah.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengatakan ada sejumlah penyesuaian jam dan kapasitas operasional fasilitas umum. Salah satunya yakni kapasitas tempat ibadah.

Untuk daerah PPKM level 3 maksimal kapasitas tempat ibadah 50%, level 2 maksimal 75%, dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Kemudian juga ada penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan, restoran dan kafe pada daerah dengan PPKM level 2. Pusat perbelanjaan, restoran dan kafe di daerah level 2 dapat beroperasi hingga 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, daerah PPKM level 3 kapasitas maksimal bioskop 50%, level 2 kapasitasnya 75%, dan level 1 kapasitasnya 100%. Hanya pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat mengunjungi bioskop.

"Pemerintah senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan, jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali, kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini," pungkas Safrizal.


31 Provinsi di Luar Jawa-Bali PPKM Level 1

Di tingkat provinsi, sebanyak 31 provinsi kini berstatus PPKM level 1. Hanya ada 3 provinsi yang berstatus bukan level 1.

"(Tiga provinsi itu yakni) Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat," jelas Safrizal.

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, wilayah yang berada di level 3 turun dari 110 daerah menjadi 43 daerah. Kemudian, daerah PPKM level 2 meningkat dari 250 daerah menjadi 259 daerah.

"Sementara untuk level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," pungkasnya.

Tonton Video: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads