Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan. PPKM diperpanjang karena pandemi COVID-19 belum berlalu.
"PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2022," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada 11 April 2022. Selain di wilayah Jawa-Bali, kondisi tren perbaikan pandemi COVID-19 terlihat signifikan di luar Jawa dan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi COVID-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," tegas Safrizal.
31 Provinsi di Luar Jawa-Bali PPKM Level 1
Di tingkat provinsi, sebanyak 31 provinsi kini berstatus PPKM level 1. Hanya ada 3 provinsi yang berstatus bukan level 1.
"(Tiga provinsi itu yakni) Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat," jelas Safrizal.
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, wilayah yang berada di level 3 turun dari 110 daerah menjadi 43 daerah. Kemudian, daerah PPKM level 2 meningkat dari 250 daerah menjadi 259 daerah.
"Sementara untuk level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," pungkasnya.
(isa/jbr)