Vanessa Khong dan Ayahnya Dicekal ke Luar Negeri!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 11 Apr 2022 15:55 WIB
Foto: Instagram Vanessa Khong
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru di kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Polisi mengajukan pencekalan terhadap mereka.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4/2022).

Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM supaya para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri. Mereka dicekal demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan penyidikan," ucapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.

"Tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Simak video 'Respons Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo':






(drg/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork