Polri Ungkap Total Aliran Duit Indra Kenz untuk Vanessa Khong

Polri Ungkap Total Aliran Duit Indra Kenz untuk Vanessa Khong

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 11 Apr 2022 15:35 WIB
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong penuhi panggilan penyidik Breskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Vanessa Khong saat datang ke Bareskrim. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Polri membeberkan dugaan keterlibatan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Vanessa diduga menerima duit Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz.

"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4/2022).

Ramadhan mengatakan Vanessa juga diduga menerima aset berupa tanah di Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah itu memiliki nilai Rp 7,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," tuturnya.

Ramadhan mengatakan penyidik juga telah memblokir rekening milik Vanessa Khong.

ADVERTISEMENT

"Penyidik juga memblokir rekening milik saudari VK," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.

"Tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Bareskrim menyebutkan ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong Buka Suara

Vanessa Khong telah buka suara soal penetapan tersangka. Dia mengatakan dirinya dan keluarga tak tahu apa pun soal Binomo.

"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh-heboh kan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya nggak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan nggak tahu apa-apa soal Binomo," tulis Vanessa pada keterangan caption, Minggu (10/4).

"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang bener," tulisnya lagi pada unggahan foto hasil tangkapan layar sebuah pemberitaan media.

Simak video 'Respons Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads