MAKI Minta KPK Robohkan Bangunan Mangkrak di Kasus Wisma Atlet Hambalang

MAKI Minta KPK Robohkan Bangunan Mangkrak di Kasus Wisma Atlet Hambalang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 16:56 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengeksekusi proyek wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, dengan cara dirobohkan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bangunan wisma atlet Hambalang yang mangkrak harus dihancurkan agar tak digunakan sebagai 'gorengan' politik.

"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang menjadi gorengan politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai. Dan nyatanya, pemerintahan Jokowi gagal untuk meneruskan pembangunan Hambalang karena terbentur putusan pengadilan ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Sekadar mengingatkan, proyek wisma atlet Hambalang rencananya akan dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Tapi proyek tersebut justru dikorupsi oleh sejumlah politisi, seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, serta beberapa pihak lainnya, yakni Machfud Suroso dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boyamin, mengutip putusan pengadilan, korupsi proyek wisma atlet Hambalang menimbulkan kerugian negara dengan status total lost atau hilang secara keseluruhan. Kerugian negara proyek tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020-2012 No 120/HP/XVI/09/2014 tertanggal 11 September 2014 sebesar Rp 471 miliar.

"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan bangunan yang mangkrak, sehingga bangunan tersebut tidak menjadi monumen kegagalan negara atau setidaknya monumen kegagalan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," sebut Boyamin.

ADVERTISEMENT

Boyamin mengaku telah mengirimkan permintaan resmi ke KPK terkait perobohan bangunan-bangunan proyek wisma atlet Hambalang. Menurutnya, surat permintaan tersebut dikirim ke KPK pada Sabtu (9/4) kemarin.

"KPK tidak bisa memberikan opsi bangunan tersebut untuk diteruskan oleh pemerintah dikarenakan akan bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Berikut para pelaku kasus korupsi wisma atlet Hambalang beserta vonisnya:

1. Andi Mallarangeng selaku Menpora, dihukum 4 tahun penjara. Kini Andi Mallarangeng sudah bebas.

2. Choel Mallarangeng, yang juga adik Andi Mallarangeng, awalnya dihukum 3,5 tahun penjara. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni.

3. Deddy Kusdinar, selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dihukum 6 tahun penjara.

4. Mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, awalnya dihukum 14 tahun penjara. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 8 tahun penjara. Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Askin.

5. Machfud Suroso, selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, dihukum 6 tahun penjara.

6. Teuku Bagus Muhammad Noor, selaku mantan bos Adhi Karya, dihukum 4,5 tahun penjara.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads