Jadwal buka puasa selalu dicari tahu jelang azan Magrib dikumandangkan. Apalagi berbuka puasa di awal waktu merupakan salah satu sunnah saat bulan Ramadan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyajikan informasi soal jadwal buka puasa hingga imsak setiap hari di laman resminya. Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Jadwal Buka Puasa Hari Ini DKI Jakarta
- Magrib: 17.58 WIB
- Isya: 19.06 WIB
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kepulauan Seribu
- Magrib: 17.59 WIB
- Isya: 19.07 WIB
Penumpang MRT Boleh Buka Puasa di Stasiun
Dilansir dari Instagram MRT @mrtjakarta, penumpang yang hendak berbuka puasa ketika berada di dalam ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun MRT diizinkan dengan ketentuan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Diizinkan meminum air mineral dan makan buah kurma
- Waktu maksimal 10 menit setelah azan magrib
- Masker dapat dibuka sementara saat berbuka puasa dan digunakan kembali setelah selesai makan dan minum
- Tidak diperkenankan berbicara saat membuka masker
Penumpang KRL Diizinkan Buka Puasa di Stasiun
KAI Commuter mengizinkan penumpang berbuka puasa di dalam KRL. Petugas akan menginformasikan jika waktu berbuka puasa sudah tiba.
"KAI Commuter juga memperbolehkan para pengguna untuk membatalkan puasanya hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa saat berada di dalam perjalanan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Anne mengimbau agar penumpang tetap menjaga kebersihan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama berbuka puasa. Anne meminta supaya penumpang langsung menggunakan masker kembali usai membatalkan puasa.
"Kami imbau saat membatalkan puasa dengan minuman dan makanan ringan secukupnya," ujarnya.
Jadwal buka puasa untuk DKI Jakarta hari ini sudah diketahui. Adapun selama bulan Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman ibadah khusus. Simak informasi di halaman berikut ini.
Saksikan juga: Kisah CEO Mahdi, Ada Kemuliaan di Bisnis Minuman Kekinian
Ketentuan Ibadah Ramadan-Idul Fitri Kemenag
Kemenag menerbitkan surat edaran terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dengan Nomor 08 Tahun 2022. Dilansir situs Kemenag RI, berikut isinya:
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.