Bupati Bogor Ade Yasin mengunjungi rumah seorang anak yang jadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh ayah tiri berinisial R (25) di Bojongggede, Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan itu, Ade meminta masyarakat melapor jika menemui kejadian serupa.
"Urusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sudah bukan urusan domestik lagi atau urusan rumahtangga lagi, tetapi ini jadi urusan masyarakat. Ini perlu diketahui, apabila masyarakat ini mengetahui (ada KDRT), saya minta kepada RT/RW/Kades dan jajaran, kalau ada KDRT itu dilaporkan, karena sudah masuk ke ranah hukum," kata Ade Yasin di kediaman korban di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (10/4/2022).
"Artinya sudah menjadi delik aduan dan boleh melaporkan, bahkan harus melaporkan ke pihak berwajib, jangan ini dianggap persoalan rumah tangga," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Yasin menyebut kondisi korban sudah membaik secara fisik. Namun, proses trauma healing masih terus dilakukan oleh tim trauma healing dari Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
"Kondisi anaknya juga sudah baik ya, sudah tenang, karena disini juga didampingi tim trauma healing dari Dinsos, KPAD, kita harap tidak terjadi lagi ya kejadian seperti ini," kata Ade Yasin.
Sementara itu, ibu kandung anak korban yang berinisial DA (29) suaminya dapat dijerat hukuman berat. Dia menyebut kondisi anaknya kini sudah pulih secara fisik.
"Kondisi anak saya alhamdulillah sudah membaik, walaupun masih asa traumanya sedikit, sudah kelihatan ceria sekarang. Harapannya bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata DW ditemui di rumahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada menyebut masih ada bekas luka bakar di tubuh korban. Pihaknya akan melakukan pendampingan hingga kondisi psikis dan fisik korban pulih kembali.
"Kalau secara fisik ya, walau kelihatan itu ada bekas luka bakar tetapi anaknya kelihatan ceria. Tetapi secara psikis nampak masih ada trauma ya, dan kita akan tetap dampingi ya bekerjasama dengan Dinsos, dengan P2TP2A," kata Waspada.
"Kita akan dampingi, kita tindaklanjuti ini supaya traumatik anak-anak ini betul-betul hilang. Untuk pemulihan, waktunya tergantung individunya masing-masing ya, kita tidak bisa sama ratakan semua kasus, tergantung kondisi anak, kondisi keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Ade Yasin mengecam tindakan seorang ayah berinisial R (25) yang menyekap dan menyeterika anak tirinya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ade Yasin menilai perbuatan ayah tiri itu keji.
"Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari," ujar Ade seperti dilansir Antara, Kamis (7/4/2022).
Ade berharap pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dihukum berat sebagai komitmen Pemkab Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Pemkab Bogor berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.
(rak/rak)