Total Tersangka 12 Orang
Bareskrim telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Enam orang tersangka telah ditangkap dan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada enam orang," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuldi mengatakan keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut," katanya.
Kasus DNA Pro ini sendiri diduga merugikan member-nya hingga Rp 7 miliar. Modus yang diduga dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading dengan sistem piramida alias MLM.
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," sambungnya.
Saksikan juga: Kisah CEO Mahdi, Ada Kemuliaan di Bisnis Minuman Kekinian
(haf/haf)