"Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air. Inisiasi ini kita lakukan melihat kondisi di masyarakat, karena sudah dua tahun merasakan kontraksi ekonomi karena pandemi. Ini merupakan salah satu langkah kita untuk menyegerakan pemulihan ekonomi," kata Herman Deru dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).
Hal ini ia sampaikan saat launching pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tahun 2022 di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/3).
Herman menyebut langkah ini juga merupakan bukti upaya pemerintah untuk peduli terhadap masyarakat di segala kondisi.
"Ketika program ini di launching, kita ingin dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan hanya pemilik kendaraan di atas air tersebut, tapi juga para penumpangnya," tuturnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Herman mengimbau pemilik agar pemutihan pajak tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang semakin merasa nyaman.
Tidak hanya itu, ia juga meminta para pemilik untuk memelihara kendaraan angkutannya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Saya harapkan pemilik kendaraan dapat menggunakan sebagian biaya pajak yang dihapuskan itu untuk pemeliharaan kendaraan. Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air. Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik," terangnya.
Bicara soal banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan di atas air, Herman menginstruksikan semua pihak harus lebih mempererat sinergitas. Ia juga meminta Jasa Raharja berperan dalam dalam pencegahan kecelakaan tersebut. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Herman menilai Jasa Raharja juga perlu melakukan literasi masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas.
"Bicara soal keselamatan, ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan. Kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan," paparnya.
"Rata-rata lakalantas di atas air terjadi pada malam hari dan saat berkabut. Sebab itu, penerangan, rambu, hingga informasi draft air harus ditambah. Karena tidak semua masyarakat tahu soal kondisi air ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tersebut dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang. Adapun pemutihan pajak tersebut hanya berlaku untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.
"Kita patut berterima kasih atas inisiasi Pak Gubernur atas pemutihan pajak selama satu tahun ini," katanya.
"Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini," lanjutnya.
Digulirkannya kebijakan pemutihan pajak dan BBN-KB alat transportasi air di Sumsel pun membawa angin segar bagi pemilik kapal. Pasalnya, hal tersebut dinilai berpihak pada pengelola dan pengguna jasa angkutan air. Terlebih selama 2 tahun, para pemilik kapal juga mengalami kesulitan lantaran pandemi.
"Jelas kita sangat senang dengan adanya kebijakan Pak Gubernur, tau saja selama 2 tahun ini kita sangat susah karena pandemi. Sudah seharusnya pemerintah memudahkan dalam membayar pajak angkutan kita," ucap salah satu pemilik angkutan air yang bersandar di bawah jembatan ampera Palembang.
Sebagai informasi, selain me-launching kegiatan, Herman Deru juga memasang stiker pajak, memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat dan meninjau posko vaksinasi di lokasi dermaga. Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Pol Airud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismardi Widodo, Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Kejati Sumsel M Iqbal, Kepala PT Jasa Raharja Sumsel Abdul Haris, Dirlantas Polda Sumsel M Pratama Adhyasastra, Kacab Bank Sumsel Babel Kapten A Rivai M Fahmi.
(prf/ega)