Satu per satu kasus robot trading yang merugikan masyarakat di Indonesia terus diusut pihak kepolisian. Terkini, robot trading bernama Viral Blast yang ditindak.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus Viral Blast, yang diketahui merugikan para member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Empat orang telah ditetapkan tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap dan satu lagi jadi buron.
Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, transaksi Viral Blast bukan hanya merugikan para member-nya dengan jumlah total kerugian fantastis. Namun dana dari robot trading itu diduga mengalir ke sejumlah klub sepakbola di Indonesia.
Polisi Panggil Manajer Klub Sepakbola Indonesia
Salah satu manajer klub sepakbola dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Viral Blast. Namun manajer tim sepakbola itu belum memenuhi panggilan.
"Kami sampaikan update terkait kasus Viral Blast. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepakbola, namun dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk diperiksa kepada penyidik," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4).
Gatot mengatakan penyidik sedang menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Dirinya belum menyebutkan secara detail manajer tim sepakbola mana yang akan dipanggil tersebut.
"Saat ini sedang dijadwalkan penyidik pemeriksaannya ke depan," katanya.
Simak soal PPATK ungkap aliran dana Viral Blast di halaman selanjutnya:
PPATK Endus Belasan Miliar Transaksi Viral Blast Dinikmati Klub Sepakbola Indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana investasi robot trading mengalir ke klub sepakbola Indonesia. Jumlahnya ditaksir belasan miliar rupiah.
"Benar, belasan miliar (rupiah)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Sabtu (9/4/2022).
Ivan tak menyebutkan klub sepakbola mana yang dimaksud. Hal ini berkaitan dengan kasus yang tengah disidik Bareskrim Polri, yakni kasus robot trading Viral Blast.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya telah menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan, Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu.
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.