Polisi Bakal Periksa Pihak Madura United Terkait Robot Trading Viral Blast

Polisi Bakal Periksa Pihak Madura United Terkait Robot Trading Viral Blast

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 15:36 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Whisnu Hermawan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak klub sepakbola Madura United terkait kasus robot trading Viral Blast. Polisi akan mendalami soal dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.

"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepakbola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Whisnu mengatakan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama (ZPW) selaku manajer Madura United akan didalami peran soal pemberian dana sponsorship tersebut. Selain itu, polisi akan menelusuri aliran dana dari PT Trust Global Karya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya, yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast)," kata Whisnu.

Selanjutnya, Whisnu menyebut pihaknya menduga ada klub sepakbola lainnya yang menerima dari harta kekayaan dari kasus robot trading Viral Blast tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2).

Simak juga video 'Modus Penipuan Doni Salmanan: Tidak Main Trading tapi Jadi Afiliator':

[Gambas:Video 20detik]



Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu.

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads