Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) bicara soal mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pelepasan kawasan hutan sendiri dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa lokasi di IKN ini terdiri atas dua, yaitu didominasi oleh kawasan hutan dan satunya lagi area penggunaan lain," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Joko Subagyo, dalam acara konsultasi publik kedua RPP UU IKN, Sabtu (9/4/2022).
Joko mengatakan perolehan tanah oleh Otorita IKN atau kementerian/lembaga dilakukan melalui dua mekanisme. Kedua mekanisme itu terdiri dari pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perolehan tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau kementerian lembaga negara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan satu lagi pengadaan tanah," jelas Joko.
Joko menjelaskan kedua mekanisme itu tentunya memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat dan juga individual yang telah berlaku di lokasi IKN. Perolehan tanah melalui pengadaan tanah juga dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi ada dua mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah tentunya dengan memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat ataupun individual yang telah eksis di lokasi IKN itu sendiri," tutur Joko.
"Kalau mekanisme perolehan tanah melalui pengadaan tanah itu dilakukan sesuai dengan peraturan atau dengan me-refer peraturan perundang-undangan yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," imbuhnya.
Perolehan tanah juga dilakukan dengan beberapa tahap, salah satunya dengan perencanaan persiapan pelaksanaan dan penyerahan hasil. Hal itu, kata Joko, juga sudah dielaborasi secara terperinci dalam rencana induk yang menjadi bagian dalam Undang-Undang IKN.
"Melalui tahapan antara lain perencanaan persiapan pelaksanaan dan penyerahan hasil, yang kedua adalah pengadaan tanah secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar-menukar atau di pelepasan secara sukarela dan cara lain yang sudah disepakati," tutur Joko.
"Hal ini juga sudah dielaborasi secara lebih terperinci dalam rencana induk yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang IKN sendiri," sambungnya.
(dnu/dnu)