Ada 5 Klaster, Begini Skenario Pemindahan Kementerian-Lembaga ke IKN

Ada 5 Klaster, Begini Skenario Pemindahan Kementerian-Lembaga ke IKN

Nahda Rizki Utami - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2022 17:07 WIB
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sedang menyusun strategi untuk pemindahan kementerian hingga lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Skenario pemindahan kelembagaan ke IKN pun rencananya dibagi ke 5 klaster.

Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia mengungkapkan kriteria pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. ASN yang akan pindah berasal dari 82 institusi yang telah dikelompokkan menjadi lembaga dan alat negara, kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, serta non struktural.

"Kita bisa lihat prinsip dasar dan strategi pemindahan dan penyelenggaraan pusat pemerintahan pada intinya ada 82 institusi yang dikelompokkan menjadi lembaga dan alat negara kementerian negera, kemudian juga lembaga pemerintah non kementerian, dan juga lembaga non struktural," kata Mia dalam acara konslutasi publik ke dua RPP UU IKN, Sabtu (9/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia mengatakan terdapat skenario asesmen kepada ASN dari 82 institusi yang akan dipindahkan ke IKN. Hal itu, kata Mia, terdiri dari asesmen ASN dalam mendukung penerapan smart governance dan juga berdasarkan pemetaan talenta ASN.

"Nantinya ini ASN yang akan berpindah ke 82 institusi tersebut dan untuk ASN yang akan berpindah ada juga skenario asesmennya. Yang pertama adalah untuk asesmen ASN dalam mendukung penerapan smart governance dan juga berdasakan pemetaan talenta," jelas Mia.

ADVERTISEMENT

Untuk skenario pemindahan kelembagaan IKN dibagi menjadi 5 klaster.

- Klaster 1, yaitu Presiden dan Wakil Presiden; Lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK; serta Kementerian Koordinator, seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves. Lalu ada Kemendagri; Kemenlu; Kemenhan; Kemensetneg; Setkab; KSP; Wantimpres; Kementerian PPN/Bappenas; Kemenkeu; Kementerian PAN-RB; BPKP, Kemenkominfo; Kementerian PUPR; Kementerian ATR/BPN; Mabes TNI, Mabes Polri; Paspampres; BIN; BSSN; Kejaksaan Agung; Kementerian Hukum dan HAM; serta KPK.

- Klaster 2 terdiri dari Kemenhub; Kementerian LHK; Kementerian BUMN; Kemenag; Kemenkes; Kemendikbudristek; Kemensos; Kemendes-PDTT; Kementerian PPPA; dan Kemenpora.

- Klaster 3 terdiri dari Kemendag; Kemenperin; Kemenkop UKM; Kemenaker; Kementan; Kementerian ESDM; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kemenparekraf; dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

- Klaster 4, yaitu BPS; BKN; LAN; BKKBN; BNN; BNPB; BNPT; Basarnas; BIG; Bakamla; Lemhannas; Wantannas; LKPP; BRIN; dan BPOM.

- Klaster 5 terdiri dari KPU; Bawaslu; DKPP; PPATK; Ombudsman RI; KASN; BPIP; BNPP; KIP; KKIP; DPOD.

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads