Kemenko Perekonomian Jelaskan soal 2 Kali Airlangga Digantikan Luhut

Kemenko Perekonomian Jelaskan soal 2 Kali Airlangga Digantikan Luhut

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 22:07 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Foto: dok. Golkar)
Jakarta -

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menggantikan posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Juru bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Alia Karenina, mengatakan pergantian posisi itu diatur dalam peraturan presiden mengenai peralihan tugas dan fungsi.

"Pemerintah menata tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024," kata Alia dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (8/4/2022).

Alia mengatakan, dalam perpres itu, ada beberapa kementerian yang memiliki tugas yang berkaitan dengan sumber daya air. Kementerian itu seperti Kementerian PUPR, Kemenko Marves, dan Kemenko Perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tersebut, beberapa kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan sumber daya air, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang sebelumnya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana Perpres 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019," katanya.

"Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 sebagai pengganti Perpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Aliya mengatakan pembahasan perpres itu telah dimulai sejak 2020. Pembahasan itu diprakarsai oleh Kementerian PUPR.

"Pembahasan penyusunan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 ini sendiri telah dimulai sejak Juni 2020 dengan pemrakarsa adalah Kementerian PUPR. Selain penyesuaian terhadap susunan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional, di dalam perpres ini juga terdapat penambahan keanggotaan Dewan SDA Nasional, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Riset dan Inovasi yang merupakan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Dewan SDA Nasional saat ini," katanya.

2 Kali Luhut Gantikan Airlangga

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres baru tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022). Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Selain itu, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedua posisi itu sebelumnya dijabat oleh Airlangga Hartarto. Jabatan itu kemudian digantikan oleh Luhut.

Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads