Jakarta PPKM Level 2, Simak Perubahan Jam Operasional Angkutan Umum

Jakarta PPKM Level 2, Simak Perubahan Jam Operasional Angkutan Umum

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 20:44 WIB
Jakarta berlakukan PPKM level 2 sebagai upaya cegah varian Omicron. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat beraktivitas di tengah pemberlakuan PPKM ini.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

PPKM level 2 di Jakarta kembali diperpanjang. Angkutan umum di Jakarta pun mengalami perubahan jam operasional.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 198 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.

Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota masih beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%. Namun operasionalnya diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Jumat (8/4/2022).

Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

ADVERTISEMENT

Dalam SK tersebut telah diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta. Berikut rinciannya lengkapnya:

TransJakarta: 05.00-22.00 WIB

Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-22.00 WIB

Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-22.30 WIB

Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-22.30 WIB

Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB

Angkutan Malam Hari: 22.01-24.00 WIB

KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL.

(taa/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads