PPKM level 2 di Jakarta kembali diperpanjang. Angkutan umum di Jakarta pun mengalami perubahan jam operasional.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 198 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.
Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota masih beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%. Namun operasionalnya diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Jumat (8/4/2022).
Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.
Dalam SK tersebut telah diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta. Berikut rinciannya lengkapnya:
TransJakarta: 05.00-22.00 WIB
Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-22.00 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-22.30 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-22.30 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
Angkutan Malam Hari: 22.01-24.00 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL.