Kejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin Terkait Kasus ITE-Penodaan Agama

Kejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin Terkait Kasus ITE-Penodaan Agama

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 14:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Pendeta Saifuddin Ibrahim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kejagung menyebut SPDP terkait kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterbitkan penyidik Bareskrim Polri pada 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama tersangka SI alias A bin M," kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan Jampidum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16). Ada delapan JPU yang telah ditunjuk.

"Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan orang jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 5 April 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka SI alias A bin M," imbuhnya.

Pendeta Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan agama. Satu barang bukti yang dijadikan acuan penetapan tersangka ialah konten YouTube Saifuddin.

"Barang bukti berupa konten YouTube milik saudara SI," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).

Ramadhan menyebut penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka berdasarkan keterangan 13 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," papar Ramadhan.

Lihat juga video 'Cari Masukan, Tim Pengkaji Akan Undang Pelapor dan Terlapor Kasus ITE':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads