Polda Sumut akhirnya menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti, yang mengkonfirmasi penahanan itu. "Benar (telah ditahan)," kata Sanggap, dilansir dari detikSumut, Jumat (8/4/2022).
Delapan tersangka itu ditahan polisi pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum itu, pihak Polda Sumut menghubungi kuasa hukum untuk membawa mereka ke Mapolda Sumut.
"Saya tanya, dalam rangka apa. Dijawab penahanan," sebut Sanggap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Sanggap langsung mengumpulkan semua tersangka hingga Kamis tengah malam. Dia langsung mengawal para tersangka ke Polda Sumut dan selesai pada Jumat Subuh.
"Selesainya itu pukul empat Subuh tadi," ujar Sanggap.
Simak selengkapnya di sini.
Simak video 'Temuan Keji di Kerangkeng Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka':