PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam layanan operasional bus menjadi pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Penyesuaian tersebut berlaku mulai Senin pekan depan.
"TransJakarta melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 05.00-21.30 WIB," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Dia mengatakan layanan angkutan malam hari (amari) bakal melayani penumpang mulai pukul 22.01-24.00 WIB. Betris mengatakan penyesuaian layanan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan kapasitas angkut penumpang bus TransJakarta tetap 100%. Penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat seperti memakai masker di halte maupun di dalam bus.
"Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 April 2022. Ada sejumlah peraturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.
Rincian aturan PPKM Jawa Bali terbaru termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. Adapun sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya perihal waktu operasional mal, restoran hingga warteg.
Untuk operasional mal hingga warteg di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali kini boleh sampai pukul 22.00. Sebelumnya, waktu operasional mal hingga warteg di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali hanya sampai 21.00.
Simak Video 'PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi':