Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 April, KTP Luar DKI Juga Bisa

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 April, KTP Luar DKI Juga Bisa

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 08:26 WIB
Mobil SIM Keliling Pangandaran
Ilustrasi mobil SIM keliling (Aldi Nur Fadillah/detikcom)
Jakarta -

Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini, Jumat 8 April 2022, beroperasi normal. Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini ada di 4 titik.

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengendara bermotor wajib memiliki SIM.

Untuk menghindari tilang, pastikan Anda berkendara dengan membawa SIM yang masih berlaku. Segeralah perpanjang SIM jika sudah mendekati jatuh tempo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengurus perpanjang SIM tidak perlu datang ke gerai SatpasSIM. Pelayanan SIM keliling bisa mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM di mana saja.

Tidak hanya warga Jakarta, warga luar Jakarta pun bisa perpanjang SIM di SIM keliling yang ada di wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Bisa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro kepada detikcom, Jumat (8/4/2022).

Seperti dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini, Jumat (8/4/2022) dibuka mulai 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling tersebar di lokasi berikut:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng & IIMS PRJ Kemayoran.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

- KTP
- SIM lama
- Tes psikologi di tempat

Simak biaya perpanjang SIM di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Denda Nggak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads