Imigrasi Adalah: Pengertian, Fungsi, Istilah Keimigrasian

Imigrasi Adalah: Pengertian, Fungsi, Istilah Keimigrasian

Lianna Leticia - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 18:33 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Anggi/detikcom)
Imigrasi Adalah: Pengertian dan Fungsi Keimigrasian - Foto: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Imigrasi adalah apa? Keimigrasian adalah aktivitas perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imigrasi adalah perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

Dilansir dari situs resmi Imigrasi, dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keimigrasian adalah 'hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran.

Imigrasi adalah aktivitas yang tidak sekedar terpatok pada perpindahan imigran dari suatu negara ke negara lainnya untuk menetap. Dalam pasal 1 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, fungsi imigrasi adalah terbagi atas:

ADVERTISEMENT
  1. Pelayanan Masyarakat
  2. Keamanan
  3. Penegakan Hukum
  4. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Imigrasi Adalah Apa? Pengertian Istilah-istilah Keimigrasian

Pengertian imigrasi adalah apa sudah diulas di atas. Melansir situs Imigrasi, berikut adalah informasi mengenai dokumen keimigrasian dan istilah-istilah keimigrasian yang perlu diketahui:

  1. Paspor Republik Indonesia: dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP): dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  3. Visa Republik Indonesia: keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  4. Tanda Masuk: tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
  5. Tanda Keluar: tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
  6. Izin Tinggal: izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  7. Pernyataan Integrasi: pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
  8. Izin Tinggal Tetap (ITAP): izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  9. Izin Masuk Kembali: izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

Kebijakan Visa

UU Keimigrasian juga mengatur tentang orang asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Berikut ketentuannya:

  1. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
  2. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
  3. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kini imigrasi adalah apa serta fungsi keimigrasian telah diketahui. Semoga bermanfaat.

(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads