Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah selesai dan sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Dia mengatakan pengesahannya menunggu sikap dari pemerintah.
"Begini, ini (RKUHP) semua sudah sepakat tinggal disahkan, pemerintah belum setuju," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia menegaskan pembahasan RKUHP sudah selesai. Bambang mengatakan ada argumen politik yang membuat pemerintah masih menunggu waktu pengesahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita udah selesai kok, ketika mau disahkan, pemerintah belum siap. Kenapa belum siap? menurut saya argumennya sih politik, jadi tunggu sebentar lagi," ujarnya.
Bambang mengatakan RKUHP merupakan masterpiece dari Komisi III saat disahkan nanti. "Itu tanya pemerintah maunya kapan. Kalau DPR sudah selesai, sudah sepakat mau disahkannya kapan, orang ini nanti masterpiece kok," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
RKUHP Disahkan Juni
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan RKUHP akan disahkan pada Juni tahun ini. Eddy menyebut RKUHP sudah disetujui tingkat pertama.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama," kata Eddy saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Eddy mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI. Eddy memastikan RKUHP sudah harus disahkan paling lambat pada Juni 2022.
"Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," jelas Eddy.