Komisi V DPR Soroti SE Mudik Lebaran: Bikin Aturan Nggak Bisa Dilaksanakan

Komisi V DPR Soroti SE Mudik Lebaran: Bikin Aturan Nggak Bisa Dilaksanakan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 16:41 WIB
Jakarta -

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti syarat mudik hari raya Lebaran yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19. Dia menilai syarat mudik Lebaran itu tak mengikat dan tak wajib dilaksanakan hingga berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

"SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan, ngapain dibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini. Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat," kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lasarus kemudian mengkritik syarat mudik dalam SE tersebut. Dia menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik.

"SE sebenarnya cukup, tapi ada yang nggak bisa dilaksanakan. Bagaimana kita cek pemudik mobil dan motor pribadi? Tadi Kemenhub katanya nggak ada penyekatan, hanya posko pelayanan. Dengan demikian, ini los," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemerintah memang tak akan melakukan penyekatan selama periode mudik Lebaran 2022. Akan tetapi, nantinya dilakukan random sampling kepada pengendara.

Simak selengkapnya aturan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 di halaman berikutnya.

Dia lantas mempertanyakan syarat mudik itu. Dia mendorong pemerintah melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat RT.

"Saya juga bingung kenapa pemerintah ambil langkah ini tanpa memikirkan upaya maksimal yang bisa dilakukan. Sebetulnya pengawasan bisa kita lakukan dengan melibatkan pemda sampai selevel RT," katanya.

Dia menilai pengurus di tingkat RT dapat langsung mendata warganya yang hendak pergi mudik dalam aplikasi PeduliLindungi. Lantas semua warga akan terdata secara baik sekaligus terkait data dosis vaksinasi mereka.

"Di RT (tanya ke warga), 'mudik nggak, mudik nggak'. Lalu tolong PL (PeduliLindungi) di RT dulu nanti terdata semua," imbuh dia.

SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022

Untuk diketahui, aturan mudik 2022 sudah diinformasikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas). Aturan mudik terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Berikut ini aturan mudik 2022 yang perlu diperhatikan:

Aturan Mudik 2022: Kategori Tidak Wajib Tes COVID-19

Salah satu aturan baru yang dipakai di masa mudik Lebaran 2022 adalah tidak diwajibkannya menyertakan hasil tes negatif COVID-19. Namun tak semua kategori calon penumpang masuk dalam aturan yang satu ini.

Pengecualian menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR hanya berlaku bagi calon penumpang dengan status vaksinasi booster (dosis ketiga). Meski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan di mudik 2022.

Aturan Mudik 2022: Kategori Wajib Antigen/PCR

Berbeda dengan yang sudah divaksinasi booster, calon penumpang yang sudah divaksinasi lengkap (dua dosis) namun belum melakukan booster tetap diizinkan melakukan perjalanan mudik. Namun kategori ini diwajibkan menunjukkan:

Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Mudik 2022: Kategori Wajib PCR

Adapun calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi 1 dosis (dosis pertama) tetap dapat melanjutkan perjalanan saat mudik dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Vaksinasi Sebagai Aturan Mudik 2022

Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:

Kondisi kesehatan khusus:
- melampirkan surat keterangan dokter umum
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes COVID-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster

Aturan mudik 2022 kini sudah diketahui. Pemerintah mengatakan tidak ada penyekatan selama mudik, namun akan memberlakukan random sampling.

Halaman 3 dari 2
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads