Kolonel Inf Priyanto mengklaim berniat menyelamatkan nyawa Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) sebelum akhirnya membuang sejoli itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng). Priyanto berdalih salah seorang anak buahnya panik sehingga keputusan membuang Handi-Salsa diambil.
"Ada niat untuk menolong dia, kemudian panik, kemudian Kopda Dwi Atmoko juga panik. Dia bingung juga," ucap Priyanto sewaktu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
"Akhirnya saya ambil keputusan, 'Sudah kita hilangkan, kita buang saja'. Dari situ mulai tercetus," imbuh Priyanto.
Saat itu Priyanto bersama dua anak buahnya atas nama Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh tengah dalam perjalanan menggunakan mobil ketika bertabrakan dengan Handi-Salsa, yang mengendarai motor. Kopda Dwi Atmoko yang memegang setir disebut Priyanto panik lantaran Handi-Salsa tampak tidak bergerak pasca-insiden itu.
"Kami mengangkat (Handi-Salsa) betul-betul sudah tidak gerak. Sudah lemas semua, kayak angkat karung, bukan lagi angkat orang hidup," ucap Priyanto.
"Menurut kami, korban itu secara visual kita lihat meninggal. Makanya kami kenapa panik, karena meninggal itu," imbuhnya.
Hal ini berbeda dari surat dakwaan dan keterangan Kopda Dwi Atmoko pada Selasa, 15 Maret 2022. Dia mengaku beberapa kali menyarankan Priyanto untuk ke puskesmas demi menyelamatkan Handi-Salsa tetapi selalu ditolak.
"Saya melihat puskesmas. Sebelum Puskesmas Limbangan kasih saran ke beliau, 'mohon izin, ada puskesmas, harus bawa ke puskesmas'. Tapi beliau tidak mendengarkan, 'Lanjut'," kata Dwi Atmoko kala itu.
"'Ikuti perintah saya,' ada. 'Udah diam, ikuti perintah saya'. Jadi tidak berhenti saat ada puskesmas. Saya sudah memohon. Saya menyarankan untuk kembali. Jawabannya 'Udah, kamu ikuti saya'," imbuhnya sambil menangis.
Dalam perkara ini, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga video 'Kolonel Priyanto: Saya Buang Handi dalam Keadaan Kaku, Dipikir Sudah Meninggal':
(whn/dhn)