Alasan Priyanto Buang Handi-Salsa ke Sungai: Bisa ke Laut Dimakan Ikan

Alasan Priyanto Buang Handi-Salsa ke Sungai: Bisa ke Laut Dimakan Ikan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 13:53 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jenazah sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ditemukan terpisah 30 kilometer di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. Mereka dibuang oleh trio keji Kolonel Inf Priyanto, Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Priyanto, mengemuka tentang alasan jenazah Handi-Salsa dibuang ke sungai. Apa?

"Sempat ada pengin meninggalkan di jalan tapi ujung-ujungnya kita ke Sungai Serayu itu untuk membuang (Handi-Salsa)," ucap Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya Handi-Salsa dibuang Kolonel Priyanto dan anak buahnya ke Sungai Serayu. Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal kemudian menanyakan alasannya.

"Kenapa ke sungai?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Memang sudah muncul (niat) membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai.

"Kenapa nggak dibuang ke semak-semak, di hutan?" tanya hakim lagi.

"Karena saya berpikir kalau di sungai kan bisa ke laut kemudian dimakan ikan atau apa hilang sama sekali," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga video 'Kolonel Priyanto: Saya Buang Handi dalam Keadaan Kaku, Dipikir Sudah Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads