Satpol PP Amankan 20 PMKS di Jakpus, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Satpol PP Amankan 20 PMKS di Jakpus, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 11:17 WIB
Satpol PP DKI Jakarta mengamankan 20 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakpus. Para PMKS itu lalu dibawa ke Panti Sosial Kedoya. (Instagram @satpolpp.dki)
Satpol PP DKI Jakarta mengamankan 20 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakpus. Para PMKS itu lalu dibawa ke Panti Sosial Kedoya. (Instagram @satpolpp.dki)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebanyak 20 PMKS diamankan di sekitar kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

"Iya, ada (razia) 20, tapi yang mimpin provinsi, kalau khusus pusatnya nanti malam," kata Kasatpol PP Jakpus Bernard Tambunan saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Bernard mengatakan 20 PMKS itu diamankan di Menteng dan di kawasan lainnya di Jakpus. Dia menyebut mereka dibawa ke panti sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ada yang di Menteng, ada yang di mana. Dibawa ke (panti) sosial," katanya.

Nantinya di Panti Sosial Kedoya mereka akan didata dan ditangani lebih lanjut. Kegiatan itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, TNI-Polri, dan Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Sebanyak 20 orang PMKS, yang rata-rata mangkal dengan gerobak di pinggir-pinggir jalan, ditangkap dan diamankan oleh petugas," tulis akun Instagram Satpol PP DKI, @satpolpp.dki.

Kegiatan razia tersebut dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum DKI Jakarta. Penindakan itu berlangsung mulai pukul 21.00-23.00 WIB.

PMKS-Mobilisator Bisa Disanksi

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadan 1443 Hijriah. Sanksi tersebut berupa kurungan hingga denda.

"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/4).

Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya PMKS, termasuk pengemis, saat Ramadan.

Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadan.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS, termasuk pengemis, yang melakukan aktivitas pada Ramadan, adalah pidana kurungan paling lama 60 hari.

"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan sanksi denda itu maksimal Rp 20 juta," tutur Arifin.

Satpol PP juga akan memberi edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. Sebab, kegiatan mengemis selama Ramadan dinilai menjadi kebiasaan.

Simak juga 'Sejumlah Gepeng-Anjal di Makassar Terjaring Razia Jelang Ramadan':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads