Kerahkan Pengemis ke DKI Saat Ramadan Bisa Disanksi Kurungan-Denda Rp 30 Juta

Kerahkan Pengemis ke DKI Saat Ramadan Bisa Disanksi Kurungan-Denda Rp 30 Juta

Antara - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2022 09:40 WIB
satpol pp bersihkan PKL, ilustrasi satpol PP
Ilustrasi Satpol PP (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadan 1443 Hijriah. Sanksi tersebut berupa kurungan hingga denda.

"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/4/2022).

Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), termasuk pengemis, saat Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadan.

"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Arifin menyebutkan Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40.

"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.

PMKS Juga Bisa Disanksi

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS, termasuk pengemis, yang melakukan aktivitas pada Ramadan, adalah pidana kurungan paling lama 60 hari.

"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan sanksi denda itu maksimal Rp 20 juta," tutur Arifin.

Satpol PP juga akan memberi edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. Sebab, kegiatan mengemis selama Ramadan dinilai menjadi kebiasaan.

"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

Satpol PP akan memberi edukasi kepada para pengemis sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.

(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads