Kasasi Ditolak, Mark Sungkar Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Kasasi Ditolak, Mark Sungkar Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 10:53 WIB
Permohonan Mark Sungkar jadi tahanan kota sudah dikabulkan.
Mark Sungkar (Pingkan/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mark Sungkar (73). Alhasil, Mark Sungkar tetap dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.

"Amar putusan tolak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (7/4/2022).

Perkara nomor 1561 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi. Adapun anggota majelis yaitu Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Mark Sungkar telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.

"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa Mark Sungkar," papar jaksa.

"Dan Terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa.

Simak juga 'Saat Mark Sungkar Ogah Disebut Koruptor Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Pada 9 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ke Mark Sungkar. Hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 2,5 tahun penjara tidak lama setelahnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta YUlie Bartin Setyaningsih. Majelis tinggi juga mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta. Majelis juga mengubah status Mark dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.

"Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara," ujar majelis.

Majelis menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime. Selain itu, penetapan tahanan kota juga tidak tepat.

"Dan dalam amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota sehingga menimbulkan kekhawatiran putusan ini tidak dapat dilaksanakan oleh penuntut umum, di mana Terdakwa tidak ditemukan karena selama dalam tahanan kota tidak jelas pengawasannya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian," ujar majelis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads