Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mark Sungkar (73). Alhasil, Mark Sungkar tetap dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
"Amar putusan tolak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (7/4/2022).
Perkara nomor 1561 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi. Adapun anggota majelis yaitu Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mark Sungkar telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa Mark Sungkar," papar jaksa.
"Dan Terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa.
Simak juga 'Saat Mark Sungkar Ogah Disebut Koruptor Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara':