Jejak Kasus Mark Sungkar hingga Vonis Diperberat dan Ditahan di Rutan

Jejak Kasus Mark Sungkar hingga Vonis Diperberat dan Ditahan di Rutan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 07:16 WIB
Mark Sungkar
Mark Sungkar (Foto: Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Hukuman Mark Sungkar (73) diperberat dari 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Mark Sungkar bahkan diharuskan segera ditahan di rumah tahanan (rutan).

Perkara Mark Sungkar masuk ke pengadilan pada Maret 2021. Saat itu, dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Kasus Mark Sungkar ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, mengajukan proposal pengajuan dana. Pengajuan dana yang diminta Mark saat itu senilai Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," ujar jaksa Kejagung Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

ADVERTISEMENT

Didakwa Memperkaya Diri

Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta.

"Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000," tutur jaksa.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018," lanjutnya.

Sempat Positif COVID-19 di Penjara

Mark Sungkar pernah terpapar COVID-19 saat menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Kala itu, dia pun dibantarkan ke RSPP Jakarta.

"Kemarin (Mark Sungkar) sudah dirujuk RS Kramat Jati, setelah itu datang dari JPU. Yang bersangkutan dibantarkan oleh JPU di RSPP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Mark Sungkar diperiksa swab PCR setelah merasa kurang sehat. Setelah di-swab PCR, Mark Sungkar dinyatakan positif dan pihak Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum).

Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun bui. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Mark Sungkar Ogah Disebut Koruptor Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Jadi Tahanan Kota

Mark Sungkar kemudian mengajukan untuk menjadi tahanan kota. Hakim pun lantas mengabulkan permohonan itu dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya alasan kemanusiaan.

"Dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa (Mark Sungkar) dari sebelumnya menjadi tahanan rutan kepada tahanan kota," ujar pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Fahri mengatakan Mark Sungkar menjadi tahanan kota terhitung 5 Mei 2021. Selanjutnya, Mark akan menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan tetap mengikuti persidangan seperti biasanya.

Adapun alasan hakim mengabulkan status tahanan kota antara lain Mark Sungkar sudah berusia 73 tahun dan kondisi kesehatan menurun serta sempat terkena COVID-19. Sikap Mark yang kooperatif juga salah satu alasan majelis hakim.

"Terdakwa Mark sungkar sangat kooperatif selama menjalani proses hukum selama ini, dan ada jaminan dari keluarga selama Mark Sungkar berada dalam status menjadi Tahanan Kota ke depan," katanya.

Dituntut 2,5 Tahun Bui

Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Mark Sungkar melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar humas Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Jaksa juga menuntut Mark Sungkar membayar uang pengganti Rp 694,9 juta. Mark diyakini jaksa bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan membuat laporan keuangan fiktif.

"Dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000," kata Bambang.

Vonis Mark Sungkar diperberat jadi 2,5 tahun bui. Simak di halaman selanjutnya.

Divonis 1,5 Tahun Bui

Hakim kemudian memvonis Mark Sungkat 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider ," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didenda Rp 50 juta. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi melalui dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan," lanjut hakim.

Selain itu, Mark Sungkar juga diminta untuk membayar kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, nominalnya cukup besar yaitu Rp 694,9 juta.

Hakim meminta Mark Sungkar agar bisa menjalani hukumannya. Yaitu seperti ketika ia menjalani tahanan kota.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," imbuh hakim.

Jaksa Banding

Tak terima vonis Mark Sungkar lebih rendah, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding.

Vonis Diperberat

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Mark Sungkar (73) dari 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta memerintahkan Mark Sungkar segera kembali ditahan di Rutan, saat ini tahanan kota.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (9/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta YUlie Bartin Setyaningsih. Majelis tinggi juga mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta. Majelis juga mengubah status Mark dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.

"Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara," ujar majelis.

Halaman 2 dari 3
(mae/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads