Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar kode etik terkait interpelasi Formula E. PDIP menyebut hasil pemeriksaan BK ini menepis tudingan tujuh fraksi yang menyatakan interpelasi Formula E tak sesuai tata tertib (tatib) DPRD DKI.
"Selama ini tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E selalu berkelit tidak mau interpelasi. Alasan yang disampaikan adalah interpelasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI," kata anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
"Mereka menyatakan hal tersebut dari pertemuan di restoran, di luar gedung DPRD. Hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tatib," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilbert mengatakan interpelasi Formula E hanya ditunda dan bisa digulirkan kembali. Menurutnya, tidak ada alasan bagi tujuh fraksi menolak jalannya interpelasi di kemudian hari.
"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda. Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," ujarnya.
Anggota Komisi B itu beranggapan perencanaan ajang Formula E semakin tak jelas. Padahal, kata dia, masyarakat Jakarta tak membutuhkan perhelatan Formula E.
"Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp 710 M, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat sendiri tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, BK menyelesaikan pemeriksaan Prasetio terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetio dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Diperiksa soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya Apa?':