Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat yang hendak melakukan mudik agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Firman mengimbau pemudik tak melebihi kecepatan 100 kilometer per jam saat menggunakan jalan bebas hambatan atau jalan tol.
"Kemudian, mohon izin, kecepatan yang tadi 100 km/jam di tol, kami pelaksana undang-undang, Pak, di tol itu sudah dirancang sedemikian rupa oleh Pak Menteri didesain untuk kecepatan hanya 100 KM/jam. Lewat dari itu potensi kecelakaan," kata Firman dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Firman kemudian mengungkit insiden kecelakaan yang dialami oleh artis Vanessa Angel lantaran kendaraannya melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer/jam. Dia berharap tak ada kejadian serupa.
"Kami tidak berharap ada seperti lagi. Seperti Vanessa-Vanessa Angel yang lain atau saudara kita yang mengalami kecepatan seperti itu," ujar dia.
Dia menceritakan pengalamannya saat memacu kendaraan melebihi batas 100 kilometer/jam. Dia mengatakan kendaraannya sempat oleng saat itu.
"Ketika di (daerah) Jawa Tengah agak lelah pingin sampai saya coba agak kenceng sedikit suasana hujan mobil saya itu goyang, Bu," katanya.
Lantas, dia mewanti-wanti kecepatan yang melebihi ketentuan akan berpotensi terjadi kecelakaan.
"Artinya seperti itu yang akan terjadi kalau mobil sudah agak kencang ban agak lepas dari permukaan jalan ada aquaplaning itu selesai, Bu," sambungnya.
Simak juga video 'Kemenhub Gaet Polri Siapkan Skema Contraflow-Gage saat Mudik Lebaran':