Sahroni Jelaskan Postingan Adam Deni yang Dinilai Mengancamnya

Sahroni Jelaskan Postingan Adam Deni yang Dinilai Mengancamnya

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 20:17 WIB
Ahmad Sahroni jadi saksi di sidang Adam Deni
Ahmad Sahroni jadi saksi di sidang Adam Deni. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam persidangan dengan tersangka Adam Deni Gearaka terkait kasus ITE. Sahroni mengungkapkan persoalan yang membuatnya melaporkan Adam Deni.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (6/4/2022), Sahroni mengatakan sebelumnya telah memperhatikan postingan Adam Deni yang menyinggung namanya. Postingan itu disebut berisi dokumen pembelian sepeda.

Sahroni mengaku telah 12 hari memantau postingan Adam Deni yang dinilai menyindirnya. Namun dia baru mulai melaporkan saat hari ke-13, di mana dalam postingan dokumen yang diunggah disebutkan namanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa itu sindiran kepada saya. Bahasa saya dipakai, bahasa saya tiap pagi morning morning, itu bahasa saya tiap pagi, dipakai di sindiran. Tapi tidak pernah ada nama saya, saya cuma tunggu diemin," kata Ahmad Sahroni.

"Sudah saya ikuti ada nama saya baru, 13 hari menunggu ada nama saya, langsung saya laporkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, postingan Adam Deni disebut disertai dengan ancaman. Hal inilah yang membuatnya merasa tidak enak.

"Ada, ngancam saya yang mulia, ngancam PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa dan dilaporkan, itu yang nggak enak," kata Sahroni.

Sahroni menilai dokumen yang di-upload Adam Deni merupakan dokumen pribadi miliknya berkaitan dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari. Dimana, Sahroni membeli dua sepeda ke Ni Made.

Sahroni mengatakan pembelian telah dibayar lunas. Namun sampai saat ini Sahroni mengaku belum menerima sepeda tersebut.

"Jual-belinya selesai, clear. Ada dua sepeda yang belum selesai. Beli sepeda tinggal 2 yang belum diselesaikan, tapi saya sudah bayar lunas," kata Sahroni.

Selain itu, ia mengungkapkan hal lain yang membuatnya tidak enak, yaitu terkait adanya narasi yang disampaikan bahwa dia membeli sepeda dan mobil dengan cara diselundupkan.

"Terkait pembelian sepeda dengan bahasa selundupan sepeda dan selundupan Ferrari. Dia mengancam saya melaporkan ke KPK. Tentang selundupan memasukkan sepeda dengan selundupan. Diposting terdakwa 1 (Adam Deni)," kata Sahroni.

Bertemu Adam Deni di Bali

Sahroni mengakui sempat bertemu dengan Adam Deni di Bali. Dalam pertemuan ini, menurut Sahroni, dia menjelaskan terkait Ferrari dan sepeda yang dimiliki telah masuk dalam LHKPN.

"Saya bertemu di Bali dengan terdakwa 1 (Adam Deni), saya bicara, saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda masuk daftar LHKPN saya, saya jelasan," tututnya.

Selain itu, Sahroni mengaku membiayai fasilitas Adam Deni selama di Bali. Adam Deni disebut datang ke Bali bersama pasanganya.

"Sarapan di satu hotel di Sanur, saya biayai hotelnya, ada pacarnya juga datang. Pulang minta ongkos pun saya kasih," kata Sahroni.

Namun, terkait dokumen dua sepeda yang di-upload Adam Deni, disebut merupakan dokumen pribadi dan belum masuk LHKPN. Sebab, dua sepeda tersebut belum diterima.

"Intinya kalau dapet sepeda tahun 2021, maka pelaporannya itu (LHKP) 2022, tapi kalau sepeda belum diterima belum laporin LHKPN itu yang dimaksud dengan data transaksi pribadi itu yang saya permasalahan. Sepeda yang saya sebut tadi itu belum dateng, udah lunas, tapi sepedanya belum dateng," tuturnya.

Adam Deni Pertanyakan Pelaporan sebagai Warga

Dalam persidangan, hakim mempersilakan Adam Deni untuk memberikan pertanyaan kepada Sahroni. Adam Deni mempertanyakan statusnya sebagai rakyat yang melaporkan adanya dugaan penyelundupan.

"Terima kasih sudah mengakui dalam persidangan mengajak saya liburan ke Bali, karena sebelumnya saya disebut pemeras. Saudara saksi merasa terancam karena saya mau buat aduan padahal menurut saya itu tidak ada narasi mengancam. Kalau itu dianggap mengancam apa benar saudara saksi melakukan penyelundupan? apakah saya sebagai rakyat nggak boleh melaporkan?" tanya Adam Deni.

Menanggapi pertanyaan Adam Deni, Sahroni menjelaskan bahwa semua pihak diperbolehkan melapor sesuai dengan jalur hukum. Namun Ahmad Sahroni mengingatkan Adam Deni untuk tidak mencampuri kritik dengan ancaman.

"Terima kasih adek kita yang kecil yang keren, pertanyaannya apa yang jadi informasi publik disarankan sangat boleh. Saat di Bali saya sudah sampaikan kamu adalah anak pintar, silakan berkreasi mengkritik apa pun di depan mata," tuturnya.

"Kenapa saya adukan karena narasinya tiap dia posting itu narasi yang mengancam, karena saya pejabat negara selalu mengancam ke KPK. Saya bilang kalau mau laporkan, laporkan. Jangan mengancam," imbuhnya.

Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads