Terdakwa Korporasi Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 75 Miliar!

Terdakwa Korporasi Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 75 Miliar!

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 19:56 WIB
Terdakwa korporasi dan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar (Yulida Medistiara/detikcom)
Ilustrasi Sidang Kasus Jiwasraya (Yulida Medistiara/detikcom)

Diketahui, PT Pinnacle Persada Investama didakwa menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman sebesar Rp 24.668.873.610

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.815.000.000.000," papar jaksa dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PT Pinnacle Persada Investama, ada 12 korporasi lain yang didakwa serupa. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management.


(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads