Terdakwa Korporasi Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 75 Miliar!

Terdakwa Korporasi Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 75 Miliar!

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 19:56 WIB
Terdakwa korporasi dan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar (Yulida Medistiara/detikcom)
Ilustrasi Sidang Kasus Jiwasraya (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

PT Pinnacle Persada Investama dituntut membayar denda senilai Rp 75 miliar. Jaksa meyakini perusahaan tersebut melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

"Menyatakan Terdakwa PT Pinnacle Persada Investama secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (6/4/2022).

PT Pinnacle Persada Investama diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo 18 ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT Pinnacle Persada Investama untuk perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar. Untuk perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 74 miliar," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar, diganti perampasan harta kekayaan PT Pinnacle Persada Investama atau Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama dan milik dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT Pinnacle Persada Investama senilai pidana denda yang dijatuhkan. Jika tidak memiliki harta yang cukup, akan diganti pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.

Jaksa Tuntut Aset Disita

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan yaitu merampas aset PT Pinnacle Persada Investama untuk negara. Jaksa juga menuntut pencabutan izin usaha reksadana Pinnacle Dana Prima milik PT Pinnacle Persada Investama.

"Perampasan aset korporasi Terdakwa Pinnacle Dana Prima untuk negara berupa management fee yang telah diterima sejumlah Rp 20.979.153.648 dengan memperhitungkan barang bukti RRRR nomor 3479 yang telah disita berupa uang tunai sejumlah Rp 20.979.153.648, yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri," kata jaksa.

Lihat juga video 'Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di ASABRI':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, PT Pinnacle Persada Investama didakwa menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dalam pengelolaan investasi dalam produk Reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman sebesar Rp 24.668.873.610

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.815.000.000.000," papar jaksa dalam dakwaan.

Selain PT Pinnacle Persada Investama, ada 12 korporasi lain yang didakwa serupa. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads