Cuti Bersama Lebaran 2022 Total 4 Hari, Ini Isi Pengumuman Jokowi

Cuti Bersama Lebaran 2022 Total 4 Hari, Ini Isi Pengumuman Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 18:38 WIB

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru

Dalam SE 16 Tahun 2022, berikut aturan perjalanan domestik terbaru untuk mudik lebaran:

  1. Sudah divaksin booster: tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Sudah divaksin dosis kedua: diwajibkan menunjukkan:
    - hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    - hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Sudah divaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Kondisi kesehatan khusus:
    - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. Anak di bawah 6 tahun:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads